
Polres Batu || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus penggandaan uang yang melibatkan tiga tersangka.
Ketiganya diringkus usai menipu dan menyekap seorang pria bernama Agung, yang dijanjikan ritual penggandaan uang.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menjelaskan, kasus ini bermula pada 21 Juni 2025 ketika korban diminta tersangka FS, warga Dusun Lebo RT 26 RW 08, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk mencarikan paranormal yang bisa melakukan ritual penggandaan uang. Korban pun menyanggupi permintaan tersebut.
Namun, dalam perjalanan menuju Gunung Bromo, FS mendapati bahwa uang yang dibawa korban hanyalah uang mainan pecahan Rp 100.000 bergambar Doraemon.
FS kemudian menghubungi dua temannya, YN, warga Dusun Sebaluh, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dan SF, warga Dusun Krajan RT 12 RW 01, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, untuk menyusun rencana pemerasan.
“Korban lalu dibawa ke Indomaret di Kota Batu. Di sana, YN dan SF yang mengaku anggota Polres Batu memborgol korban, menyita handphone dan uang mainan, kemudian mengancam akan membawa korban ke kantor polisi jika tidak menyerahkan uang Rp 25.000.000,” kata Iptu Joko Suprianto saat di Mapolres Batu. Sabtu 05 Juli 2025.
Korban disekap semalaman di rumah FS dalam keadaan di borgol dan tidak bisa menghubungi siapa pun.
Keesokan harinya, korban diizinkan menghubungi istrinya.
Istri korban terpaksa menggadaikan emas untuk menyerahkan uang Rp 20.000.000 kepada para pelaku.
Setelah uang diterima, korban dibebaskan, namun sepeda motor dan handphone miliknya ditahan dengan dalih akan dikembalikan di Polres Batu.
Merasa curiga, korban akhirnya melapor ke Polres Batu pada 03 Juli 2025.
Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus FS, 04 Juli 2025, di rumahnya pukul 20.00 WIB, serta YN dan SF di kafe rest area Jalibar pada 05 Juli 2025 pukul 02.00 WIB dini hari.
“Barang bukti yang kami amankan berupa borgol, sembilan bendel uang mainan pecahan Rp 100.000, sepeda motor milik korban, dan mobil yang digunakan pelaku,” jelas Iptu Joko Suprianto.
Ia menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan, uang Rp 20.000.000 hasil pemerasan dibagi bertiga oleh pelaku dan sebagian digunakan untuk bersenang-senang,” tandasnya.
Polres Batu mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan modus penggandaan uang yang kerap menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menipu dan memeras korbannya. (Red)