Unit Reskrim Polsek Sekaran Ringkus Pelaku Curat di 7 Lokasi Berbeda
Lamongan || Detik24jam.id – Ari Supriyanto (35) warga Desa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, harus berurusan dengan Kepolisian karena terlibat kasus pencurian
Pelaku AS (35) berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sekaran berkat hasil CCTV, pada Rabu (26/03/2025) dini hari sekitar pukul 02.50 Wib dirumahnya Desa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan
Kasih Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid S.Pd mengatakan, kejadian bermula saat korban Muamaro (51) akan memasukkan uang ke dalam tas warna hitam putih yang ditaruh di dalam almari kamar anaknya Nindy Iftitah Ainna
“Lalu korban kaget karena uang tabungan miliknya yang disimpan di dalam tas warna hitam putih tersebut sebesar Rp 13.500.00p sudah tidak ada alias hilang,” ujarnya
Korban yang kaget kemudian mengecek rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV, korban bersama warga lalu mencari keberadaan pelaku
“Berdasarkan ciri-ciri pelaku, warga berhasil mengamankannya tak jauh dari lokasi kejadian. Personel Polsek Sekaran Polres Lamongan yang sedang berpatroli, mendapat informasi tersebut kemudian menuju lokasi dan mengamankan pelaku Ari Supriyanto,” ucapnya
Dalam pemeriksaan, pelaku Ari Supriyanto mengakui telah melakukan pencurian di 7 lokasi berbeda di wilayah Desa Sekaran Lamongan
Beberapa tempat yang menjadi sasaran pelaku antara lain :
1. Rumah Munawaroh
2. Rumah Munir
3. Rumah Prawoto
4. Rumah Rusman
5. Rumah Tatik
6. Rumah Rupakna
7. Rumah Sanggem
“Dilokasi-lokasi tersebut, pelaku pengambil berbagai barang, termasuk uang senilai Rp 13.500.000,” kata Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid. Rabu 26/03/2025.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal antara 7 hitam 9 tahun
(MLDN)