BASA REKAN : Sayed Ja'far Eks. Bupati Kotabaru Ingkari Janji, Dia Yang Memberi Syarat Saat Sidang Dia Juga Yang Ingkari
DETIK24JAM.ID Perkara Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait laporan Pencemaran Nama Baik melalui akun Facebook M. Suriansyah alias Ambo ditahun 2020 silam yang menyebutkan Sayed Ja’far, S.H. mantan (eks.) Bupati Kotabaru sebagai Pembohong atau Pendusta, kemaren Selasa (25/03/2025) memasuki babak baru sebagaimana Perkara Pidana nomor 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb tanggal 09 Desember 2024, dengan agenda sidang Team Kuasa Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA REKAN) mengajukan Pledoi atau membacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan.
Djupri Efendi, S.H. salah satu team Kuasa Hukum yang tergabung pada Kantor BASA REKAN menyatakan kekecewaannya, menurut Djupri ia sudah menemui H. Sayed Ja’far, S.H. mantan Bupati Kotabaru dibulan Ramadhan ini, bahkan berulang kali kerumah pribadi Sayed Ja’far setelah syarat damai yang diajukan dipersidangan namun diingkari Mantan Bupati Kotabaru sendiri.
“Sebelum sidang Tuntutan dan Pembelaan sebenarnya Kami sempat menolak sidang Zoom Online pada saat sidang Sayed Ja’far sebagai Saksi Pelapor di Pengadilan Negeri Kotabaru, namun Para Hakim tetap memaksakan persidangan waktu itu, saat dalam sidang tidak hanya kami team Hukum yang mendengar keterangan saksi Sayed Ja’far yang memberi syarat Perdamaian kepada Teradu atau Terlapor Suriansyah alias Ambo klien kami, melainkan yang juga mendengar pada saat itu ada Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, Panitera, Keluarga Terdakwa, bahkan juga Hadirin yang berhadir pada saat itu, Sayed Ja’far menyatakan sebenarnya sudah mema’afkan, namun dia mau menandatangani surat damai asal Suriansyah alias Ambo meminta ma’af dengan membuat Video dan memposting di Facebook, selanjutnya dia ingin agar ambo membuat surat pernyataan yang berisi tidak mengulangi perbuatannya lagi yang menyebutkan dia sebagai Pembohong atau Pendusta”.
Kami sudah berkomunikasi secara langsung, banyak bukti WhatsApp saya, bahkan saya hadir dalam acara buka bersama atau safari Ramadhan pada tanggal 16 Maret 2025 tadi dikediaman Sayed Ja’far dan itu saya lakukan hanya untuk menyambungkan tali silaturrahmi antara Sayed Ja’far dan Suri Ambo, kami juga telah membuatkan surat perdamaian, Ambo dan Saksi sudah tandatangan, berkas juga sudah diserahkan ke Sayed Ja’far, melalui karyawannya meminta rubah surat ya kami rubah lagi, berulang kali kami rubah, berulang kali juga saya kekediamannya, dia minta rubah juga agar di tuliskan dalam surat bahwa team Hukum siap menjamin Suriansyah alias tidak mengulangi lagi ya kami buatkan lagi, sehingga berulang ulang kali merubah surat perdamaian sungguh merepotkan, jadi hingga agenda sidang Tuntutan bahkan sidang pledoi berjalan kami rasa kami juga merasakan adanya pengingkaran keterangan dibawah sumpahnya di Pengadilan Negeri Kotabaru, ujar Djupri
Tambahnya, “Hari ini, surat perjanjian damai yang kami serahkan sebelumnya sudah kami tarik kembali, saya yang ambil langsung dari security dikediaman Sayed Ja’far, dia yang membuat syarat Perdamaian Dia juga yang ingkari”, tutup Djupri
Moh. Arief Shafe’i, S.H. yang juga tergabung di Tim Hukum BASA Rekan menambahkan, kami rasa setelah mencermati fenomena kejadian bahkan langkah yang kami lakukan, apa yang dikatakan Suriansyah alias Ambo yang pernah menjadi Relawan Pemenangan SJA saat mencalonkan dipilkada 2015 silam, dan entah faktor apa kemudian ditahun 2020 melalui Facebooknya Suri Ambo dengan menulis Sayed Ja’far Pembohong ya kami rasa kemungkinan ada benarnya juga, karena atas hal itu ternyata saat ini kami sendiri merasakan serta kami alami sendiri saat persyaratan damai yang kami ajukan atas syarat yang dia ajukan eh malah dia sendiri yang mengingkarinya, ujar Arief dengan nada terheran
“kami sudah melakukan langkah persuasif etikat baik dengan mengajukan perdamaian, agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan apalagi ini dibulan Puasa Ramadhan, alangkah lebih baik jika saling memaafkan, namun justru sebaliknya yang kami lihat, jadi terkait adanya sikap pengingkaran seperti itu ya kami terpaksa harus melawan serta memperjuangkan Suri alias Ambo tersebut, kami rasa dia warga sipil yang punya hak memberikan kritiknya waktu itu kepada pejabat publik saat SJA menjadi Bupati Kotabaru, apalagi kemaren di pledoi sudah kami bacakan Jaksa Penuntut juga salah dalam menerapkan Pasal yang sudah di cabut dan dihapus, kami yakin Suriansyah alias Ambo bisa menang dan lepas.tutup Arief
Berdasarkan pantauan awak media, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut M. Suriansyah dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) apabila tidak membayar akan ditambah hukuman 2 (dua) bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Terdakwa telah melanggar pidana dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun berbeda sebaliknya dengan Tim Kuasa Hukum BASA Rekan saat membacakan Pledoi di depan Majelis Hakim menerangkan bahwa Pasal tersebut telah di Hapus dan dirubah sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Team Hukum BASA Rekan merasa Optimis setelah mempelajari Tuntutan dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang salah dalam memaksakan Pasal UU ITE, atas Pledoi yang telah dibacakan serta alat bukti yang diserahkan di Hadapan Majelis Hakim, Team BASA meminta Majelis Hakim dalam Pertimbangannya untuk Objektif melepaskan Suriansyah dari segala Tuntutan dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru, terkait Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang di gunakan dalam dakwaan telah di Hapus dan di Rubah.
“Pasal itu sudah tidak berlaku dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, adapun bunyi pasal 27 ayat (3) sudah tidak ada, sedangkan Pasal 45 ayat (3) nya berubah isinya menjadi perkara yang memuat tentang Perjudian Elektronik, berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).