SAMPANG || Detik24jam.id – Kasus Pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Sampang H. Fauzan Adima terhadap Anggotanya Sri Rustiana, hari ini telah memasuki sidang Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (09/01/2024).
Dalam jalannya persidangan berlangsung terdakwa Fauzan Adima sempat melakukan pembelaan untuk (berbicara), namun diberhentikan oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti, karena pengakuan terdakwa terlalu melebar kemana-mana. “Hingga Majelis Hakim menutup dan memutuskan di sidang putusan Minggu depan.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa R Agus Andriyanto, SH mengatakan, bahwa Fauzan Adima untuk di bebaskan dari segala tuntutan hukum, “sesuai dari hasil pembelaan Pleidoi kemarin.
“ Adapun dalam sidang pembacaan Duplik yang dibacakan Tim Kuasa hukum Fauzan Adima, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang untuk, melepaskan kilennya dari segala tuntutan,” ucap R Agus Andriyanto.
Menurutnya, kami yakin kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“ Berdasarkan fakta fakta di dalam persidangan yang bejalan dari awal,” terangnya.
Selain itu, Suami dari pelapor Sri Rustiana yang menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah, H. Madud tetap komitmen kepada putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, dimana atas ucapan yang dikatakan oleh Fauzan Adima memang benar benar sudah tak beretika.
Bagaimana tidak dikatakan seperti itu, “seorang politisi yang menunggangi fraksi partai Gerindra dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sampang telah mengucapkan hal yang tidak pantas kepada anggotanya sendiri.” Ucapnya.
Dengan ucapan pencemaran nama baik yang dikatakan tersebut, itu sudah merusak moral seoarang martabat perempuan, “apalagi sama sama Wakil Rakyat.
“ Tentunya kepada Majelis Hakim, dalam persidangan putusan yang akan di bacakan minggu depan, harapannya sesuai dengan bukti dan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa H. Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah, sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sampang.
” Mudah-mudahan di pertemuan sidang putusan kedepannya sudah ditemukan bahwa ini adalah suatu keadilan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana full 4 tahun penjara,” imbuhnya.
Editor : MLDN













