”
Pontianak detik24jam.id
Sebuah keputusan kontroversial Gubernur Kalimantan Barat terkait akses pedagang ternak babi memicu ketidakpuasan pelaku usaha dan masyarakat. Agus, Sekretaris DAD Provinsi Kalbar, mengungkapkan hasil rapat yang berlangsung pada Rabu, 13 Desember, di mana pelaku usaha dari berbagai kota di Kalimantan Barat berkumpul untuk membahas surat edaran tersebut. Keputusan ini membatasi akses pedagang hanya melalui jalur laut, dengan menutup jalur darat. Agus menekankan perlunya mencari solusi yang tidak hanya menghindari keributan, tetapi juga memberikan manfaat adil bagi semua pihak.
Pak Lucas, seorang pengusaha dari Bali, menyampaikan keberatannya terhadap keputusan gubernur. Dia menyoroti pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha sebelum pengambilan keputusan. Lucas juga menganggap jalur darat memiliki manfaat strategis dalam mengurangi inflasi dan mencegah penularan penyakit. Pendapatnya menekankan bahwa kebijakan seharusnya mempertimbangkan peraturan nasional, seperti Permentan nomor 17 tahun 2003, bukan hanya mengikuti surat edaran gubernur.
Ibu Ria, direktur CV ASA, perusahaan pengiriman ternak terbesar di Bali, mengungkapkan kerugian yang dialami perusahaannya akibat surat edaran tersebut. Meskipun CV ASA sudah memiliki izin resmi dan rekomendasi penerimaan, keputusan gubernur menghambat pengiriman ternak. Ibu Ria mengajukan permohonan agar surat edaran segera dicabut, mempertimbangkan dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat selama perayaan Natal dan tahun baru.
Alfon GTC, pengusaha lokal di Bali, berharap agar kebijakan gubernur tidak memihak. Dia mendesak agar pelaku usaha lokal diberi kesempatan dengan mencabut surat edaran tersebut. Alfon menegaskan perlunya keadilan agar pengusaha lokal dapat terus beraktivitas melalui jalur darat sesuai dengan kemampuan dan modal yang dimiliki.
Edi Mustari, pengusaha daging, menyampaikan harapannya agar Gubernur Kalimantan Barat tidak menggunakan penyebaran asap sebagai alasan untuk menutup jalur darat. Edi menyoroti kurangnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam penerbitan surat edaran tersebut. Dia meminta Gubernur memberikan ruang dan keadilan kepada pengusaha lokal dengan mencabut surat edaran tersebut ungkapnya. ( Ramsyah )













