Kepergok Curi Uang Kotak Amal Masjid, Dua Remaja di Lamongan Diringkus Satreskrim Polres Lamongan

oleh
oleh
Kepergok Curi Uang Kotak Amal Masjid, Dua Remaja di Lamongan Diringkus Satreskrim Polres Lamongan
banner 468x60

 

Lamongan || Detik24jam.id – Dua orang warga Desa Tracal, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan diringkus kepolisian setelah tertangkap basah mencuri kotak amal di Masjid At-Taqwa di Dusun Kedungsari, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu.

banner 336x280

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan 2 pemuda yang tertangkap tangan akan mencuri kotak amal di Masjid At-Taqwa di Dusun Kedungsari, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu,” kata Ipda Krisbiantoro Anton, Selasa (12/12/2023).

Kedua pelaku masing-masing berinisial JDK (19) dan MLY (18) ini menjalankan aksinya pada Selasa (12/12/2023) kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, seorang jemaah melihat kedua pelaku naik motor dan turun di serambi masjid. Karena curiga, saksi kemudian mengawasi kedua pelaku. “Ketika itu saksi melihat kedua pelaku tersebut memegang-megang kotak amal masjid yang berada di serambi,” ujar Ipda Anton Krisbiantoro

Melihat hal itu, saksi kemudian mengajak seorang temannya untuk mengamankan kedua pelaku. Usai mengamankan, mereka kemudian menghubungi Kepala Dusun setempat yang bernama Muhammad Zaini. Laporan tersebut kemudian berlanjut dengan laporan polisi. “Kedua pelaku tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kembangbahu,” ucap Ipda Anton Krisbiantoro

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya juga mencuri uang di kotak amal Musala Al Fatihah yang ada di Dusun Waru Lor Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup pada Senin (11/12/ 2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.489.500, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku, 2 unit HP Merk OPPO Type A83 dan Merk Vivo Type V21 warna hitam, 2 buah sarung warna hitam dan merah.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan hukuman atas percobaan pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP junto Pasal 53 (1) KUHP. Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke penyidik Unit II Satreskrim Polres Lamongan.

Editor : MLDN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.