Himbauan Satlantas Polres Bangkalan Untuk Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Umum

oleh
oleh
Satlantas Polres Bangkalan
banner 468x60

 

Bangkalan || Detik24jam.id – Himbauan Satlantas Polres Bangkalan Untuk Pengguna Sepeda Listrik, Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan mengeluarkan himbauan dilarang menggunakan sepeda listrik bertenaga baterai yang telah marak dikendarai masyarakat Bangkalan saat ini di jalan umum

banner 336x280

Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada S I K. M I K. Mengatakan, sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik gencar dilakukan mengingat Pengguna sepeda listrik mulai marak digunakan masyarakat Bangkalan di jalan umum

“Setiap pagi setelah apel kita turun jalan memberikan pemahaman ke warga yang telah memakai sepeda listrik di jalan umum. Nanti kita juga rencana sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ungkap Kasat Lantas Polres Bangkalan. Senin 06/11/2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 tentang pengendara sepeda listrik, kata Kasat Lantas Polres Bangkalan, minimal digunakan bagi anak-anak berusia 12 tahun

“Kita berikan pemahaman Setiap Pengguna sepeda listrik itu harus menggunakan helm, berusia 12 tahun keatas dan harus didampingi orang dewasa, dan sepeda listrik itu tidak bisa boncengan,” tutur Kasat Lantas Polres Bangkalan

Lanjut, ia membenarkan saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya, rata-rata digunakan anak-anak sekolah. Menurutnya itu sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan

Kemudian, Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada itu menuturkan apabila sepeda listrik digunakan maka harus didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik

Saat ini Satlantas Polres Bangkalan akan berkomunikasi pihak Pemkab Bangkalan dalam membuat Peraturan Bupati

Untuk menindaklanjuti pelanggaran pengguna sepeda listrik di jalan umum

“Jadi saat ini kita hanya menghimbau saja bahwa sepeda motor listrik itu dilarang digunakan di jalan raya. Tapi kalau penindakan kami belum bisa menindaki karena kami baru mau komunikasi dengan Pemkab untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya

Selain itu, ia menghimbau agar pengguna sepeda listrik hanya dapat menggunakan dilokasi tertentu seperti area tempat wisata, tempat bermain dan halaman rumah atau Gang kecil

Writer : MLDN
Editor : RED

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.