Oknum Polisi Jualan Narkoba Diduga Pinjam Modal Ke Pengacara Sumardi Ika.

oleh
oleh
Oknum Polisi Jualan Narkoba Diduga Pinjam Modal Ke Pengacara Sumardi Ika.(foto)
banner 468x60

Surabaya,detik24jam.id Sidang perdana seorang pengacara Surabaya Sumardi Ika dalam perkara diduga memodali Oknum Polisi jualan Narkotoka, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim. Kamis (21/9/2023).

Sabetania Paembonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa pengacara Sumardi Ika memberi modal oknum anggota polisi bernama Luqman Khoirur Rosidi untuk membeli narkoba. terdakwa Sumardi Ika juga memberi modal pada dua orang lainnya yakni Dimas Eko Risdiyanto dan Dela Monika Desi.

banner 336x280

Jualan barang Sumardi ini kemudian terbongkar oleh Ditreskoba Polda Jatim setelah melakukan penangkapan terhadap Dela Monika Desi. Selanjutnya terdakwa Sumardi Ika ditangkap di rumahnya di Perumahan Royal Residence, Wiyung Surabaya.

Ketika terdakwa Sumardi Ika diamankan, polisi mendapati sejumlah barang bukti 53 butir pil ekstasi, 3,37 gram ganja, hingga 11 kantong plastik berisi 10,66 gram sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di lantai 2 dan 3 rumah terdakwa Sumardi Ika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa Sumardi Ika seorang Pengacara mengaku memperoleh sejumlah barang bukti itu dari oknum polisi Luqman Khoirur Rosidi, Dimas Eko Risdiyanto dan Dela Monika Desi.

“Terdakwa Sumardi mendapat ekstasi dan sabu-sabu dari Luqman Khoirur, Dela Monika Desi dan Dimas Eko Risdiyanto,” kata jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaannya di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selanjutnya Sabetania menyebutkan juga bahwa terdakwa Sumardi Ika tercatat memberikan modal dengan cara transfer ke Dela Monika Desi sebesar Rp 35 juta. Modal itu kemudian digunakan membeli ganja, sabu, dan ekstasi ke seseorang bernama Sembeb.

“Dela mentransfer dulu uang Rp 32,5 juta ke rekening Sembeb secara bertahap sebelum mendapatkan narkoba. Uang yang digunakan Dela Monika Desi untuk membayar sabu kepada Sembeb berasal dari terdakwa Sumardi Ika seorang pengacara, dipinjamkan sejumlah Rp 35 juta,” jelas Sabetania.

Diungkapkan Sabetania, Luqman Khoirur Rosidi, Dela Monika Desi dan Dimas Eko Risdiyanto disidangkan dalam berkas terpisah. Dalam pengakuannya, Dela Monika Desi menyatakan uang senilai Rp 35 juta itu dikembalikan ke terdakwa Sumardi Ika secara bertahap. Sedangkan Sembeb saat ini masih buron.

Sedangkan narkoba milik terdakwa Sumardi Ika lanjut Sabetania diperoleh dari dua orang yakni Ilung dan Wawan Setiawan. Keduanya juga kini masih diburu polisi.

Dikonfirmasi setelah sidang, Erick Komala SH,MH, penasihat hukum terdakwa Sumardi mengelak barang bukti narkoba yang ditemukan bukan milik terdakwa Sumardi Ika. Erick Komala juga menyebutkan barang tersebut merupakan titipan dari Luqman Khoirur Rosidi dan Ilung.

“Bukan punya klien saya, itu titipan dari Luqman dan Ilung,” tuturnya.

Erick Komala SH,MH  juga membantah bahwa terdakwa Sumardi Ika memberikan modal kepada Luqman Khoirur Rosidi dan Dela Monika Desi untuk membeli narkoba. Erick menyebut transfer tersebut sebatas peminjaman uang senilai Rp 35 juta ke Dela.

“Tidak ada kaitannya dengan jual beli narkoba. Itu uang pinjam meminjam, sudah lama mereka berteman,” pungkas Erick. (NUR).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.